INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2024/PN Sru | H. NAJAMUDIN YUSUF | 1.PHILIPUS ATURURI 2.ALIMIN ATURURI Alias KONORI ATURURI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2024/PN Sru | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 12 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Jual-Beli seluruh Lokasi Tanah bersertifikat Hak Milik Nomor: 31/MRD, tanah seluas: 1.175 m2, pada tanggal 21 Oktober 2003, yang dilakukan Penjual (TERGUGAT I) yaitu Bpk. Philipus Atururi kepada Pembeli atau PENGGUGAT (H. Najamudin Yusuf) pada tanggal 30 Desember 2003, dihadapan Notaris/PPAT Meifera Virtanti, SH di Serui dengan bukti Pembayaran satu buku Akta Jual-Beli dari Notaris/PPAT tersebut;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II in casu perkara ini, tidak lagi berhak atas Lokasi Tanah objek gugatan in casu perkara ini, sehingga menurut hukum wajib segera menghentikan seluruh aktivitas apapun diatas Lokasi tanah dimaksud dalam perkara ini dan segera pula mengosongkan tanah bersertifikat Hak Milik PENGGUGAT dimaksud in casu perkara ini;
3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum merampas/menguasai tanpa hak dan menguasai secara paksa Lokasi Tanah Hak Milik PENGGUGAT sehingga PENGGUGAT mohon Majelis Hakim yang mulia menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II menghentikan aktivitas berkebun diatas Lokasi tanah Hak Milik PENGGUGAT dan segera mengosongkan seluru lokasi tanah PENGGUGAT in casu perkara ini;
4. Dan sekaligus PENGGUGAT mohon melalui Majelis Hakim untuk memerintahkan kepada pihak/instansi yang berwenang: Kepala Kantor ATR-BPN Kepulauan Yapen dapat menindaklanjuti Putusan Pengadilan ini dengan melakukan tindakan PENGUKURAN ULANG, dan memproses PENGEMBALIAN BATAS TANAH diatas Lokasi tanah PENGGUGAT in casu perkara ini;
5. Menyatakan: memerintahkan juru sita Penitera Pengadilan Negeri Serui didampingi aparat Kepolisian Resort Kepulauan Yapen meletakkan Papan Sita Eksekusi dan mengeksekusi paksa seluru Lokasi Tanah Hak Milik PENGGUGAT yang menjadi objek gugatan in casu perkara ini;
6. Menyatakan: menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar denda/konpensasi karena menguasai tanah PENGGUGAT tanpa hak, sehingga menyebabkan PENGGUGAT tidak dapat mengelolah tanahnya untuk mendatangkan keuantungan ekonomi bagi PENGGUGAT sehingga Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang denda/konpensasi sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) untuk 20 tahun masa pemakaian tanah tanpa hak/melawan hukum oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
SUBSIDER:
Mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |