Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus/2024/PN Sru 1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2.DEWI SITINDAON,S.H.
3.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
4.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
SOPIA A. RAPAMI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 22/Pid.Sus/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-316/R.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2DEWI SITINDAON,S.H.
3MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
4HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOPIA A. RAPAMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa SOPIA A. RAPAMI pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Distrik Pulau Kurudu Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di TPS 001 Kampung Andesaria dan TPS 001 Kampung Manusundu atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS / TPSLN atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa pada saat Pemungutan Suara pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedang melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara di Distrik Pulau Kurudu yang mana Terdakwa SOPIA A RAPAMI merupakan Kepala Distrik Pulau Kurudu, Kabupaten Kepulauan Yapen. Pada saat terdakwa sedang melakukan monitoring yang pertama yaitu di TPS 001 Kampung Kurudu, terdakwa sekaligus melakukan pencoblosan dimana terdakwa memang merupakan pemilih di  TPS 001 Kampung Kurudu berdasarkan Daftar DPT, selanjutnya terdakwa melanjutkan Monitoring ke TPS 001 Kampung Andesaria, lalu Terdakwa diberikan undangan oleh Sdr. YUSUP UMBORA selaku Kepala Kampung Andesaria. Terdakwa pun langsung menerima undangan tersebut kemudian terdakwa masuk kedalam TPS 001 Kampung Andesaria dan melakukan Pencoblosan. Setelah melakukan pencoblosan di TPS 001 kampung Andesaria, kemudian terdakwa memasukan surat suara yang telah dicoblosnya ke dalam kotak suara yang telah tersedia. Setelah itu Terdakwa pergi dan melanjutkan monitoring di TPS 001 Kampung Manusundu dan setibanya di Kampung Manusundu,Terdakwa diberikan undangan untuk melakukan Pencoblosan oleh Sdr. ANDRIS RUMBINDI selaku Kepala Kampung Manusundu. Setelah menerima undangan tersebut, Terdakwa pun langsung masuk ke dalam TPS 001 Manusundu untuk melakukan pencoblosan di TPS 001 Manusundu dan setibanya di TPS 001 Manusundu terdakwa langsung memberikan surat undangan tersebut kepada Petugas KPPS. Petugas KPPS kemudian memberikan surat suara kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menuju ke bilik suara dan melakukan Pencoblosan lagi. Setelah melakukan Pencoblosan di TPS 001 Manusundu tersebut Terdakwa kembali memasukan surat suara yang telah di coblosnya ke dalam kotak suara yang telah disediakan.

Bahwa Terdakwa telah melakukan Pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang berbeda yaitu di TPS 001 Kampung Andesaria dan di TPS 001 Kampung Manusundu, yang mana Terdakwa seharusnya hanya berhak melakukan Pencoblosan 1 (satu) kali yaitu di TPS 001 Kampung Kurudu.


--------Perbuatan Terdakwa SOPIA A. RAPAMI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-Undang R.I Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.----------

Pihak Dipublikasikan Ya