Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Sru SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. URUNA UTREK TOMMY WOMPERE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-308/R.1.18/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1URUNA UTREK TOMMY WOMPERE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa URUNA UTREK TOMMY WOMPERE bersama-sama dengan sdr. DEKY AYEMI (DPO) pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 04.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Cina Tua, Distrik Yapen Selatan, Kab. Kepulauan Yapen tepatnya di Pangkalan Speed Cina Tua atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :----------

  • Bahwa awalnya terdakwa bersama sdr. DEKY AYEMI (DPO) berjalan menuju speed boat milik saksi YAVET V. RUMBOBO mengingat air dalam kondisi sedang surut. Sesampainya terdakwa dan sdr. DEKY AYEMI (DPO) di speed boat, sdr. DEKY AYEMI (DPO) menaiki speed boat sementara terdakwa menunggu dibawah lalu sdr. DEKY AYEMI (DPO) melepas baut Mesin Motor Laut Yamaha 15 PK yang terpasang pada bagian belakang speed boat setelah baut terlepas, sdr. DEKY AYEMI (DPO) meletakkan Mesin Motor Laut Yamaha 15 PK tersebut. Selanjutnya sdr. DEKY AYEMI (DPO) mengambil gen yang berisikan bensin dan menyerahkan kepada terdakwa lalu terdakwa membawa gen yang berisikan bensin tersebut berjalan menuju pinggir kali dan meletakan gen tersebut di pinggir kali. Lalu terdakwa kembali berjalan menuju ke speed boat, sdr. DEKY AYEMI (DPO) menyerahkan Mesin Motor Laut Yamaha 15 PK kepada terdakwa sedangkan sdr. DEKY AYEMI (DPO) membawa Oli Mesran 40 sebanyak 2 botol kemudian terdakwa dan sdr. DEKY AYEMI (DPO) berjalan bersama-sama sambil membawa barang-barang tersebut menuju pinggir kali.
  • Bahwa terdakwa bersama DEKY AYEMI (DPO) mengambil barang milik saksi YAVET V. RUMBOBO berupa 1 (satu) buah Mesin Motor Laut Yamaha 15 PK, bensin 130 Liter dan Oli Mesran 40 sebanyak 2 botol tanpa seizin atau sepengetahuan dari saksi YAVET V. RUMBOBO.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa dan dan sdr. DEKY AYEMI (DPO), saksi YAVET V. RUMBOBO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 36.400.000 (tiga puluh enam juta empat ratus ribu Rupiah)

--------Perbuatan Terdakwa URUNA UTREK TOMMY WOMPERE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.-------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya