Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.51.502.487,- (lima puluh satu juta lima ratus dua ribu empat ratus delapan puluh tujuh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kendaraan roda empat dengan bukti kepemilikan BPKB No M-05215397, atas nama Jhon Kris Aronggear (Pemilik Lama) yang dijaminkan kepada Penggugat ditarik dan dilakukan penjualan oleh penggugat secara dibawah tangan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB No M-05215397, atas nama Jhon Kris Aronggear (Pemilik Lama);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|