Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2022/PN Sru PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Serui Kota 1.Endang Sri Rahayu
2.Masngudi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2022/PN Sru
Tanggal Surat Kamis, 15 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Serui Kota
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Endang Sri Rahayu
2Masngudi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 117.320.195,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 117.320.195,- (seartus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh lima Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kendaraan roda empat dengan bukti kepemilikan BPKB No. No. M-02172361, atas nama Nurul Hidayah (Pemilik Lama) yang dijaminkan kepada Penggugat ditarik dan dilakukan penjualan oleh penggugat secara dibawah tangan.
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB No. M-02172361, atas nama Nurul Hidayah (Pemilik Lama);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak