Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 117.320.195,- (seartus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh ribu seratus Sembilan puluh lima Rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan kendaraan roda empat dengan bukti kepemilikan BPKB No. No. M-02172361, atas nama Nurul Hidayah (Pemilik Lama) yang dijaminkan kepada Penggugat ditarik dan dilakukan penjualan oleh penggugat secara dibawah tangan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam BPKB No. M-02172361, atas nama Nurul Hidayah (Pemilik Lama);
- Menghukum Tergugat I dan Tegugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|