Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.B/2024/PN Sru HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H YUDI S. FONATABA Alias YUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 9/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-161/R.1.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDI S. FONATABA Alias YUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------- Bahwa ia terdakwa YUDI S. FONATABA Alias YUDI pada hari Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 17.00 wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021 di Jalan Trans Yapen Wanampompi distrik Angkaisera Kabupaten Kepulauan Yapen atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban NATANIEL WAINARIBABA, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

Bahwa perbuatan Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas berawal ketika Saksi Korban hendak menuju sungai mananayang mengendarai motor dan melintasi jalan yang sedang di palang oleh Terdakwa. Karena jalan tersebut masih dipalang oleh Terdakwa, Saksi Korban memutar stir motor untuk masuk ke gang wanampompi, pada saat itu Terdakwa memukul Saksi Korban dari arah belakang mengenai leher Saksi Korban menggunakan alat bantu berupa kayu balok sekira berukuran 5 centi meter x 10 centi meter dan panjang 1 meter yang dipegang oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya hingga membuat Saksi Korban terjatuh dengan motornya dan tidak sadarkan diri.

Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum atas nama NATANIEL WAINARIBABA Nomor : 445.9/VER/065/RS/2021 tanggal 04 Desember 2021 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Serui yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Wilma Sitepu selaku Dokter Pemeriksa pada RSUD Serui, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan ditemukan memar dan bengkak dan luka lecet pada dahi sebelah kiri koma memar dan bengkak pada mata sebelah kiri koma bengkak pada leher belakang koma bengkak pada paha sebelah kanan koma luka robek pada telapak kaki kiri dengan ukuran Panjang sepuluh centimeter koma lebar dua centimeter koma lebar tiga centimeter akibat trauma benda tumpul”.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya