Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2024/PN Sru 1.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
DEMAS AYOMI Alias DEMAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-128/R.1.18/Eoh.1/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEMAS AYOMI Alias DEMAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa DEMAS AYOMI Alias DEMAS pada Senin tanggal 20 November 2023 sekitra pukul 08.00 WIT atau setidak tidaknya di waktu lain di tahun 2023 di kampung Asai tepatnya di depan rumah Saksi Korban DEMIANUS PUARI atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara penganiayaan” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari senin tanggal 20 November 2023 sekitar pukul 08.00wit, Saksi Korban DEMIANUS PUARI setelah bangun tidur Saksi Korban DEMIANUS PUARI langsung duduk didepan rumah bersama dengan Saksi YEHESKEL PUARI sambil makan pinang, pada saat itu Saksi Korban DEMIANUS PUARI mellhat Terdakwa DEMAS AYOMI sedang duduk di para-para samping rumahnya sambil memegang kayu belu (kayu yang digunakan untuk mendorong perahu) sambil bicara-bicara yang Saksi Korban DEMIANUS PUARI tidak jelas Terdakwa DEMAS AYOMI bicara apa, lalu Saksi Korban DEMIANUS PUARI melihat Terdakwa DEMAS AYOMI berjalan sambl memegang kayu belu ke arah rumah Sdr. Zet Puari sambil menusuk ke jendela dan pintu rumah Sdr. Zet Puari setelah itu Saksi Korban DEMIANUS PUARI melihat Terdakwa DEMAS AYOMI kembali ke rumah Terdakwa DEMAS AYOMI selanjutnya Terdakwa DEMAS AYOMI menyimpan kayu belu lalu keluar membawa busur dan anak panah dari dalam rumah kemudian langsung memasangkan anak panah pada busur sambil berjalan ke arah Saksi Korban DEMIANUS PUARI dan Saksi YEHESKEL PUARI, pada saat itu Saksi YEHESKEL PUARI berdiri ke arah ruman yang hanya berjarak kurang lebih 5 (lima) meter dari para-para tempat Saksi Korban DEMIANUS PUARI duduk lalu Saksi YEHESKEL PUARI mengambil kalawai (tombak ikan) kemudian membawa kalawai tersebut menuju Saksi Korban DEMIANUS PUARI, pada saat itu Saksi Korban DEMIANUS PUARI langsung mengambil kalawai dari tangan Saksi YEHESKEL PUARI sambil berkata "bapak, ko kasih kalawai saya yang pegang" karena pada saat itu Saksi Korban DEMIANUS PUARI tahu Terdakwa DEMAS AYOMI sedang menuju Saksi Korban DEMIANUS PUARI, setelah itu pada saat Saksi Korban DEMIANUS PUARI memutar badan ke arah Terdakwa DEMAS AYOMI, Terdakwa DEMAS AYOMI sudah melepaskan panah dan mengenai pada perut Saksi Korban DEMIANUS PUARI, selanjutnya Terdakwa DEMAS AYOMI kemball duduk di para-para samping rumahnya sambil berkata "saya sudah beruntung sudah tembak satu", pada saat itu Saksi Korban DEMIANUS PUARI masih berdiri di tempat Saksi Korban DEMIANUS PUARI sebelumnya, sedangkan Saksi YEHESKEL PUARI yang saat itu berdiri dekat Saksi Korban DEMIANUS PUARI langsung berteriak menangis, lalu tidak lama setelah itu istri Saksi Korban DEMIANUS PUARI keluar dari dalam rumah dan setelah melihat kondisi Saksi Korban DEMIANUS PUARI sudah terkena panah, istri Saksi Korban DEMIANUS PUARI Juga berteriak sehingga masyarakat kampung datang ke tkp setelah itu datang 2 (dua) orang hansip lalu membawa Saksi Korban DEMIANUS PUARI ke pantai untuk mengantar menggunakan perahu ke puskesmas windesi untuk ditangani medis.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Puskesmas Windesi No. 282/XI/2023/PKM-Wind tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh AGNES SANGGEMI, AMd. Keb. Dengan hasil pemeriksaan terhadap Sdr. DEMIANUS PUARI ditemukan bekas luka pada perut yang sudah ditangani yakni dicabut benda tajam yag menembus perut dan sudah dilakukan prosedur penutupan luka dengan cara dijahit dengan keadaan jahitan yang mengering dan tidak ada tanda peradangan.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya