Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2024/PN Sru HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H ASHAR MADE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-199/R.1.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASHAR MADE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------  Bahwa ia terdakwa  ASHAR MADE pada hari Sabtu tanggal 09 Desember 2023 sekira jam 21.50 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan KPR, Distrik Yapen Selatan Kab. Kep. Yapen atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------

Bahwa perbuatan terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas bermula ketika sekira jam 21.00 WIT Terdakwa dan Saudara IDRUS keluar rumah, ketika melintasi Jalan KPR tepatnya di depan rumah saksi korban HERLINA MANNA yang bersampingan dengan Apotek J & J, Terdakwa melihat 1 (satu) buah sepeda motor merek Honda Beat warna merah milik saksi korban yang sedang terparkir di depan rumah saksi korban. Setelah itu Terdakwa menyuruh Saudara IDRUS untuk berhenti, kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan menuju sepeda motor milik saksi korban tersebut. Selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar. Pada saat mendorong sepeda motor tersebut, Terdakwa melihat Saudara IDRUS menunggu di depan Tongkonan Jalan KPR lalu meminta tolong kepada Saudara Idrus untuk mendorong / menolak sepeda motor milik saksi korban. Bahwa setelah motor milik saksi korban tersebut diambil, Terdakwa menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari – hari. Bahwa Terdakwa mengambil motor milik saksi korban tersebut tanpa izin dari saksi korban sehingga mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian total sekira Rp. 28.600.000 (dua puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya