Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Sru VICTOR DEMIANUS TANAWANI KAPOLRES Kepulauan Yapen di Serui Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Sru
Tanggal Surat Rabu, 31 Agu. 2016
Nomor Surat 001/PP-Adv.DMW/VIII/2016
Pemohon
NoNama
1VICTOR DEMIANUS TANAWANI
Termohon
NoNama
1KAPOLRES Kepulauan Yapen di Serui
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohin untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tindakan "Penangkapan" yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon pada hari sabtu 27 agustus 2016 TIDAK SAH;
  3. Menyatakan tindakan "Penahanan" yang dilakukan Termohon tanggal 28 agustus 2016 terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH;
  4. Menyatkan tindakan pemeriksaan "Penyelidikan" yang dilakukan Termohon terhadap Pemhon tanpa didampingi penasehat hukum adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM;
  5. Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik atau memulihkan harkat dan martabat melalui media massa (RRI) / Surat kabar) yang ditujukan oleh pengadilan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai konsekwensi yuridis dari adanya perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya