Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.260.302.253,- (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tiga Ratus Dua Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah No 00028 atas nama Inuk Nurgianti yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |