Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.B/2024/PN Sru 1.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
STEVEN RINO WORUMBOI Alias MASNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-39/R.1.18/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1STEVEN RINO WORUMBOI Alias MASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa ia terdakwa STEVEN RINO WARUMBOI Alias MASNO Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 04:20 WIT di Jl. Jendral Sudirman Distrik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen tepatnya di Hotel Mauren Serui atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini telah mencoba mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dilakukan dengan merusak dan tidak selesainya pelaksanaan perbuataan pidana itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 05:20 WIT pada saat itu saksi Abraham E. Muskita (security Bank BRI Serui) yang piket jaga malam, sedang melaksanakan patroli untuk mengecek ATM Bank BRI yang berada di Kota Serui, sesampainya saksi di ATM Jln. Jendral Sudirman (Hotel Mauren Serui), saksi Abraham E. Muskita melihat lampu didalam ATM dalam posisi padam, sehingga saksi Abraham E. Muskita melakukan pemeriksaan kedalam ruangan ATM tersebut, kemudian saksi Abraham E. Muskita menyalakan lampu di ruangan ATM dan melihat mesin penutup ATM agak terbuka sehingga saksi Abraham E. Muskita langsung memegangnya dan melihat bahwa mesin ATM tersebut telah di cungkil, dengan adanya kejadian tersebut saksi Abraham E. Muskita langsung menghubungi saksi Muslimin untuk segera datang ke tempat kejadian.

 

Bahwa saksi Muslimin (security BRI Serui) memberitahukan kepada saksi Henri Haryadi (pegawai bank BRI Serui) telah terjadi percobaan pencurian di ATM BRI Jln. Jenderal Sudirman (Hotel Mauren Serui), setelah itu saksi Henri Haryadi langsung bersiap-siap untuk menuju ke kantor BRI Cabang Serui dan tiba sekitar Jam 07:00 WIT untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Cabang BRI An. Faharuddin Amir, setelah itu saksi Muslimin, saksi Henri Haryadi dan saksi Abraham E. Muskita menuju ke tempat kejadian dan melihat bahwa telah terjadi percobaan pencurian terhadap mesin ATM milik Bank BRI Serui di Jln. Jenderal Sudirman (Hotel Mauren Serui). Setelah saksi Henri Haryadi melihat hasil rekaman CCTV bahwa terdakwa melakukan percobaan pencurian atau pengerusakan dengan cara masuk kedalam ruang ATM kemudian merusak Penutup ATM tempat uang keluar dan bagian pintu bawah mesin ATM menggunakan sebuah alat besi sehingga Penutup ATM tempat uang keluar dan bagian pintu bawah mesin ATM rusak atau terlepas. Kemudian mesin ATM Bank BRI tersebut pun langsung mati yang mana awalnya mesin ATM Bank BRI tersebut dalam keadaan hidup, setelah itu terdakwa berusaha untuk membuka brangkas ATM Bank BRI tersebut untuk mau mengambil uang di dalam Mesin ATM Bank BRI tersebut namun brangkas ATM Bank BRI tersebut tidak bisa terdakwa buka, setelah itu terdakwa pun langsung pergi meninggalkan ATM Bank BRI.

 

Bahwa akibat percobaan pencurian tersebut, BRI cabang serui mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.00,-(tiga juta rupiah).

 

Bahwa terdakwa Steven Rino Worumboi Alias Masno tidak mempunyai izin dari BANK BRI cabang Serui untuk melakukan percobaan pencurian atas 1 (satu) unit mesin ATM milik Bank BRI Serui di Jln. Jend. Sudirman (hotel mauren serui).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana---------------------------------

 

 

ATAU

 

 

Kedua

 

-------Bahwa ia terdakwa STEVEN RINO WARUMBOI Alias MASNO Pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 04:20 WIT di Jl. Jendral Sudirman Distrik Yapen Selatan Kab. Kepulauan Yapen tepatnya di Hotel Mauren Serui atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian milik orang lain dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

Berawal Pada hari Jumat, tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 05:20 WIT pada saat itu saksi Abraham E. Muskita (security Bank BRI Serui) yang piket jaga malam, sedang melaksanakan patroli untuk mengecek ATM Bank BRI yang berada di Kota Serui, sesampainya saksi di ATM Jln. Jendral Sudirman (Hotel Mauren Serui), saksi Abraham E. Muskita melihat lampu didalam ATM dalam posisi padam, sehingga saksi Abraham E. Muskita melakukan pemeriksaan kedalam ruangan ATM tersebut, kemudian saksi Abraham E. Muskita menyalakan lampu di ruangan ATM dan melihat mesin penutup ATM agak terbuka sehingga saksi Abraham E. Muskita langsung memegangnya dan melihat bahwa mesin ATM tersebut telah di cungkil, dengan adanya kejadian tersebut saksi Abraham E. Muskita langsung menghubungi saksi Muslimin untuk segera datang ke tempat kejadian.

 

Bahwa saksi Muslimin (security BRI Serui) memberitahukan kepada saksi Henri Haryadi (pegawai bank BRI Serui) telah terjadi percobaan pencurian di ATM BRI Jln. Jenderal Sudirman (Hotel Mauren Serui), setelah itu saksi Henri Haryadi langsung bersiap-siap untuk menuju ke kantor BRI Cabang Serui dan tiba sekitar Jam 07:00 WIT untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan Cabang BRI An. Faharuddin Amir, setelah itu saksi Muslimin, saksi Henri Haryadi dan saksi Abraham E. Muskita menuju ke tempat kejadian dan melihat bahwa telah terjadi percobaan pencurian terhadap mesin ATM milik Bank BRI Serui di Jln. Jenderal Sudirman (Hotel Mauren Serui). Setelah saksi Henri Haryadi melihat hasil rekaman CCTV bahwa terdakwa melakukan percobaan pencurian atau pengerusakan dengan cara masuk kedalam ruang ATM kemudian merusak Penutup ATM tempat uang keluar dan bagian pintu bawah mesin ATM menggunakan sebuah alat besi sehingga Penutup ATM tempat uang keluar dan bagian pintu bawah mesin ATM rusak atau terlepas. Kemudian mesin ATM Bank BRI tersebut pun langsung mati yang mana awalnya mesin ATM Bank BRI tersebut dalam keadaan hidup, setelah itu terdakwa berusaha untuk membuka brangkas ATM Bank BRI tersebut untuk mau mengambil uang di dalam Mesin ATM Bank BRI tersebut namun brangkas ATM Bank BRI tersebut tidak bisa terdakwa buka, setelah itu terdakwa pun langsung pergi meninggalkan ATM Bank BRI.

 

Bahwa akibat pengrusakan tersebut, BRI cabang serui mengalami kerugian sekitar Rp. 3.000.000.00,-(tiga juta rupiah).

 

Bahwa terdakwa Steven Rino Worumboi Alias Masno tidak mempunyai izin dari BANK BRI cabang Serui untuk melakukan pengrusakan atas 1 (satu) unit mesin ATM milik Bank BRI Serui di Jln. Jend. Sudirman (hotel mauren serui).

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya