Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.B/2024/PN Sru MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H RONAL MARINU OROPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 12/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-198/R.1.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONAL MARINU OROPA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

 

-------Bahwa terdakwa RONAL MARINU OROPA pada Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar pukul 02.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban di jl maluku, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam hari disebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

     Bermula pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar pukul 02.00 wit Terdakwa berjalan pulang ke rumah Pacar Terdakwa, yang bertempat di dekat SMP Negeri 2 Serui dan pada saat itu Terdakwa berenti di depan Toko ASEI tepatnya di Depan rumah Korban yang bertempat di jl maluku, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Terdakwa langsung ada niat untuk mencuri di rumah saksi korban FITRI MUTIARA NUGRAHANDIANI, Terdakwa berjalan menuju ke jendela rumah korban dan mendorong jendela kaca korban yang pada saat itu diganjal dengan sendok lalu sendok tersebut bengkok dan langsung Terdakwa memasukan tangan untuk membuka gerendel kunci yang pada saat itu menggunci pintu rumah korban dan Terdakwa membuka kunci pintu korban yang pada saat itu terpasang di dalam pintu rumah korban.

Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah korban pada saat itu Kamar pertama yang Terdakwa masuk, Terdakwa mengambil 1 ( Satu ) buah hp OPPO A17 warna Biru dan Kamar Kedua yang Terdakwa masuk Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah HP Poco X3 Warna Hitam dan 1 ( Satu ) Buah HP Vivo Y71 warna gold lalu Terdakwa keluar dari rumah korban sambil menyandarkan Pintu yang pada saat itu Terdakwa buka

Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke rumah pacar Terdakwa dan Terdakwa menaruh 3 (tiga) Handphone Tersebut di bawa bantal Terdakwa dan Terdakwa Tertidur. Pada pukul 08.00 wit/ pagi Terdakwa pergi ke saksi ABDUL di jalan Manga dan Terdakwa meminta tolong saksi ABDUL untuk mengadaikan Hp yang Terdakwa Curi. Saksi ABDUL menanyakan kepada Terdakwa “ini siapa punya HP lagi yang ko bawa?” lalu Terdakwa menjawab “ini sapu maitua pu Hp ko tolong gadaikan dulu buat bayar ojek ini”. kemudian saksi ABDUL mengantarkan Terdakwa ke saksi LUKAS yang pada saat itu sedang Menjual daging Babi di jalan mangga dan Terdakwa mengadaikan 1 (Satu) Buah HP Poco X3 Warna Hitam, dengan Harga Rp. 100.000 ( Seratus Ribu ) dan perjanjian Terdakwa memberikan waktu 1 minggu untuk menebus hp tersebut dan Saksi LUKAS mengasi Uang Sebesar Rp. 100.000 ( Seratus Ribu ) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa ke kios dan Terdakwa membeli Gula dan Kopi memakai uang Hp yang Terdakwa gadaikan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL untuk menyimpan 1 ( Satu) buah hp OPPO A17 warna Biru dan Saksi ABDUL Menyimpan Hp tersebut kepada adik saksi ABDUL (Orang yang Terdakwa tidak Kenal) kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL kembali Ke Lapas Seri mengunakan Ojek, setelah sampai di lapas Terdakwa menjual 1 (Satu) Buah HP Vivo Y71 Warna Gold Kepada Teman Terdakwa An. RUDI YENU dengan Harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 Sekitar jam 19.30 wit Terdakwa dengan Saksi ABDUL menawarkan 1 (Satu) buah hp OPPO A17 di seputar jalan mangga namun tidak ada yang ingin membelinya dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi ABDUL berdua pergi ke rumah Paman dari Saksi ABDUL dan menawarkan Hp tersebut kepada Omnya (Orang yang Terdakwa tidak kenal) namun paman saksi ABDUL tidak memiliki uang dan ingin membantu kami menjualkan HP tersebut dan kemudian paman saksi ABDUL membawa Hp tersebut dan menjualkan HP tersebut dengan Harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) namun yang Terdakwa terima hanya sebesar Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pada saat itu Terdakwa mengasi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Kepada paman saksi ABDUL dan sesudah itu Terdakwa pulang ke rumah Pacar Terdakwa.

 

Bahwa benar barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah HP Oppo A17 warna Biru, 1 (satu) buah HP Vivo Y71 Warna Gold dan 1 (satu) buah HP Poco X3 Warna Hitam.

 

Bahwa benar peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa RONAL MARINU OROPA dengan cara Terdakwa mendorong jendela kaca korban yang pada saat itu diganjal dengan sendok lalu sendok tersebut bengkok dan juga Grendel pintu rumah korban pada bagian bawah bengkok juga.

 

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban unutk masuk kedalam rumah korban pada malam hari.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian total Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian: 1( satu) buah Hp OPPO A17 Warna Biru dengan harga Sekitar Rp. 2.200.000 ( Dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Vivo Y71 warna gold warna hitam, dengan harga sekitar Rp. 2.000.000 ( Dua juta Rupiah) dan 1 (satu) buah HP Poco X3 Warna Hitam, dengan harga Sekitar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Rupiah).

 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi korban adalah untuk dimiliki, serta terdakwa dalam mengambil barang-barang milik ssaksi korban tidak memiliki ijin dari saksi Korban

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------

 

 

        SUBSIDAIR

 

-------Bahwa terdakwa RONAL MARINU OROPA pada Pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar pukul 02.00 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di rumah saksi korban di jl maluku, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------

 

     Bermula pada hari Rabu, tanggal 30 Agustus 2023 Sekitar pukul 02.00 wit Terdakwa berjalan pulang ke rumah Pacar Terdakwa, yang bertempat di dekat SMP Negeri 2 Serui dan pada saat itu Terdakwa berenti di depan Toko ASEI tepatnya di Depan rumah Korban yang bertempat di jl maluku, Distrik Yapen Selatan Kabupaten Kepulauan Yapen dan Terdakwa langsung ada niat untuk mencuri di rumah saksi korban FITRI MUTIARA NUGRAHANDIANI, Terdakwa berjalan menuju ke jendela rumah korban dan mendorong jendela kaca korban yang pada saat itu diganjal dengan sendok lalu sendok tersebut bengkok dan langsung Terdakwa memasukan tangan untuk membuka gerendel kunci yang pada saat itu menggunci pintu rumah korban dan Terdakwa membuka kunci pintu korban yang pada saat itu terpasang di dalam pintu rumah korban.

Bahwa Terdakwa masuk ke dalam rumah korban pada saat itu Kamar pertama yang Terdakwa masuk, Terdakwa mengambil 1 ( Satu ) buah hp OPPO A17 warna Biru dan Kamar Kedua yang Terdakwa masuk Terdakwa mengambil 1 (Satu) Buah HP Poco X3 Warna Hitam dan 1 ( Satu ) Buah HP Vivo Y71 warna gold lalu Terdakwa keluar dari rumah korban sambil menyandarkan Pintu yang pada saat itu Terdakwa buka

Bahwa kemudian Terdakwa berjalan ke rumah pacar Terdakwa dan Terdakwa menaruh 3 (tiga) Handphone Tersebut di bawa bantal Terdakwa dan Terdakwa Tertidur. Pada pukul 08.00 wit/ pagi Terdakwa pergi ke saksi ABDUL di jalan Manga dan Terdakwa meminta tolong saksi ABDUL untuk mengadaikan Hp yang Terdakwa Curi. Saksi ABDUL menanyakan kepada Terdakwa “ini siapa punya HP lagi yang ko bawa?” lalu Terdakwa menjawab “ini sapu maitua pu Hp ko tolong gadaikan dulu buat bayar ojek ini”. kemudian saksi ABDUL mengantarkan Terdakwa ke saksi LUKAS yang pada saat itu sedang Menjual daging Babi di jalan mangga dan Terdakwa mengadaikan 1 (Satu) Buah HP Poco X3 Warna Hitam, dengan Harga Rp. 100.000 ( Seratus Ribu ) dan perjanjian Terdakwa memberikan waktu 1 minggu untuk menebus hp tersebut dan Saksi LUKAS mengasi Uang Sebesar Rp. 100.000 ( Seratus Ribu ) kepada Terdakwa, pada saat itu Terdakwa ke kios dan Terdakwa membeli Gula dan Kopi memakai uang Hp yang Terdakwa gadaikan, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi ABDUL untuk menyimpan 1 ( Satu) buah hp OPPO A17 warna Biru dan Saksi ABDUL Menyimpan Hp tersebut kepada adik saksi ABDUL (Orang yang Terdakwa tidak Kenal) kemudian Terdakwa dan Saksi ABDUL kembali Ke Lapas Seri mengunakan Ojek, setelah sampai di lapas Terdakwa menjual 1 (Satu) Buah HP Vivo Y71 Warna Gold Kepada Teman Terdakwa An. RUDI YENU dengan Harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 Sekitar jam 19.30 wit Terdakwa dengan Saksi ABDUL menawarkan 1 (Satu) buah hp OPPO A17 di seputar jalan mangga namun tidak ada yang ingin membelinya dan pada saat itu Terdakwa dan Saksi ABDUL berdua pergi ke rumah Paman dari Saksi ABDUL dan menawarkan Hp tersebut kepada Omnya (Orang yang Terdakwa tidak kenal) namun paman saksi ABDUL tidak memiliki uang dan ingin membantu kami menjualkan HP tersebut dan kemudian paman saksi ABDUL membawa Hp tersebut dan menjualkan HP tersebut dengan Harga Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) namun yang Terdakwa terima hanya sebesar Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) dan pada saat itu Terdakwa mengasi uang sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) Kepada paman saksi ABDUL dan sesudah itu Terdakwa pulang ke rumah Pacar Terdakwa.

 

Bahwa benar barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah HP Oppo A17 warna Biru, 1 (satu) buah HP Vivo Y71 Warna Gold dan 1 (satu) buah HP Poco X3 Warna Hitam.

 

Bahwa benar peristiwa pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa RONAL MARINU OROPA dengan cara Terdakwa mendorong jendela kaca korban yang pada saat itu diganjal dengan sendok lalu sendok tersebut bengkok dan juga Grendel pintu rumah korban pada bagian bawah bengkok juga.

 

Bahwa benar Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi korban unutk masuk kedalam rumah korban pada malam hari.

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa, saksi korban mengalami kerugian total Rp. 7.700.000 (tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan rincian: 1( satu) buah Hp OPPO A17 Warna Biru dengan harga Sekitar Rp. 2.200.000 ( Dua juta dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah Vivo Y71 warna gold warna hitam, dengan harga sekitar Rp. 2.000.000 ( Dua juta Rupiah) dan 1 (satu) buah HP Poco X3 Warna Hitam, dengan harga Sekitar Rp. 3.500.000 ( Tiga Juta Rupiah).

 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi korban adalah untuk dimiliki, serta terdakwa dalam mengambil barang-barang milik ssaksi korban tidak memiliki ijin dari saksi Korban

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya