Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2023/PN Sru PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Serui Kota 1.Syarinah Hamid
2.Walied Albaar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2023/PN Sru
Tanggal Surat Selasa, 05 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Serui Kota
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Syarinah Hamid
2Walied Albaar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 266.441.833,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.266.441.833,- (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah No 00039 atas nama Walied Albaar yang dijaminkan kepada Penggugat di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Perjanjian kredit berupa SHM :No 00039 atas nama Walied Albaar;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak