Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Sru SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H. YOHANIS AIRI Alias Anis Alias Anca Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-197/R.1.18/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANIS AIRI Alias Anis Alias Anca[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 21.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jl. Pasir Hitam, Distrik Yapen Selatan, Kab. Kepulauan Yapen tepatnya di sekitaran Pantai Bawai atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana penganiayaan” terhadap saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa benar pada awalnya terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA sedang berbicara dengan saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI. Namun saat dalam perbincangan tersebut, terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA emosi dan marah terhadap saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI sehingga terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA memukul menggunakan tangan kanan dalam kondisi tangan mengepal mengenai mata sebelah kanan saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI  yang dimana posisinya saling berhadapan. Setelah itu, datang anak saksi ONESINUS WAYOI untuk melerai. Selanjutnya, saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI memutuskan untuk hendak pergi dari lokasi tersebut bersama anak saksi ONESINUS WAYOI menggunakan sepeda motor. Namun saat saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI menaiki sepeda motor tiba-tiba terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA menarik saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI yang mengakibatkan saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI terjatuh sehingga lutut sebelah kanan dan kiri saksi korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI mengalami luka lecet.
  • Bahwa bersadarkan Surat Visum Et Repertum dari RSUD Serui No : 445.9/VER/046/RS/2023 tanggal 26 Juli 2023 yang ditandatangani dr. NURUL QALBI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban FEBRIANI DORA WAYOI Alias FEBI ditemukan terdapat bengkak dan memar pada mata sebelah kanan koma luka lecet pada lutut sebelah kiri dengan ukuran Panjang tiga centimeter koma lebar dua koma dua centimeter koma luka lecet pada kaki kanan dengan ukuran panjang satu centimeter koma lebar satu koma enam centimeter akibat trauma benda tumpul-----------

--------Perbuatan Terdakwa YOHANIS AIRI alias ANIS alias ANCA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya