Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Sru RONALD ISAK DORI Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Sru
Tanggal Surat Kamis, 18 Apr. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1RONALD ISAK DORI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Papua Papua Cq Kepala Kepolisian Resor Waropen
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menyatakan Tindakan Penghentian Penyidikan atas kasus Menginggalnya Korban NEHEMIA DORI yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH 
  3. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penyidikan Ulang atas kasus meninggalnya Korban Nehemia Dori
  4. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai konsekwensi Yuridis dari adanya perkara ini  
Pihak Dipublikasikan Ya