Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2024/PN Sru 1.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
RAVER WETNO HISAGE Alias WETNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-38/R.1.18/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
2HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAVER WETNO HISAGE Alias WETNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa RAVER WETNO HISAGE Alias WETNO pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wit s.d 10.40 wit atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Moh. Toha, Kelurahan Anotaurei, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen,tepatnya di mess saksi korban atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, dalam perkara ini dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------

 

     Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wit s.d 10.40 wit di Jalan Moh. Toha, Kelurahan Anotaurei, Distrik Anotaurei, Kabupaten Kepulauan Yapen awalnya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 malam hari, Terdakwa sedang acara minum minuman keras jenis Bobo bersama dengan teman-temannya di Gang Surabaya sampai pagi, lalu pada pagi hari pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wit Terdakwa bermaksud pulang ke rumahnya di jalan Moh. Toha, Distrik Anotaurei tepatnya di Rumah Neneknya yang beralamat di belakang Café Maharani menggunakan ojek, namun karena Terdakwa sudah dalam keadaan mabuk sehingga tidak memperhatikan pada saat itu ojek yang ditumpanginya sudah melewati Lorong masuk sebelah café maharani, sehingga saat Terdakwa sadar ojek sudah berada di kios depan Café Galaxy, lalu pada saat Terdakwa turun dari ojek bermaksud berjalan kaki kearah Lorong masuk ke rumah neneknya yang berada di sebelah Café Maharani, Terdakwa melihat ke arah café Galaxy dan melihat salah satu dari kamar Mess terbuka dan situasi sepi sehingga timbul kehendak Terdakwa untuk masuk kedalam kamar tersebut untuk melakukan pencurian, selanjutnya Terdakwa berjalan kearah kamar tersebut lalu masuk ke dalam setelah itu Terdakwa langsung menuju ke kamar korban dan pada saat itu Terdakwa melihat 2 (dua) buah HP di atas Kasur lalu Terdakwa mengambil kedua HP tersebut masing-masing HP REALMI C11 dan HP OPPO A57, setelah itu Terdakwa berjalan Kembali menuju pintu yang dilewati ole Terdakwa sebelumnya, setelah Korban mengetahui bahwa kedua HPnya sudah dicuri oleh Terdakwa, Korban a/n INTAN NURAENI SUGEHA membuat laporan ke Poles Kepulauan Yapen guna ditindak lanjuti oleh pihak Kepolisian.

 

Bahwa Terdakwa menjual HP REALME C11 hasil pencurian kepada Sopir Angkot jurusan Randawaya, seorang laki-laki dewasa yang terdakwa tidak ketahui indentitanya yang Terdakwa temui di depan panggung pelataran pada hari sabtu tanggal 21 Oktober sekitar jam 15.00 wit, sore hari, dengan harga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menawarkan HP OPPO A57 kepada Sdr. Yerina UNANE di kampung Turu pada hari sabtu tanggal 21 Oktober sekitar pukul 12.00 wit malam hari, seharga Rp 650.000 (enam ratus ribu). Lalu Sdri. YENINA UNANE masuk kerumahnya dan menyampaikan kepada ibunya yakni Saksi ROBEKA KAMAREA bahwa ada yang menawarkan HP OPPO A57 seharaga Rp. 650.000 dan Saksi ROBEKA KAMAREA memberi uang Rp. 650.000 kepada Sdri. YENINA UNANE untuk membeli HP OPPO A57 dari Terdakwa

 

Bahwa uang hasil penjualan HP REALME C11 sebesar Rp 400.000,- Terdakwa gunakan untuk beli ikan dan bumbu-bumbu di pasar persiapan cara malam minggu, sedangkan uang hasil penjualan HP OPPO A57 sebesar Rp 650.000, - Terdakwa gunakan untuk membeli minuman keras jenis wiro dan beli rokok, selanjutnya say bersama dengan teman-teman saya sebanyak 4 (empat) orang diantaranya bernama OTIS sedangkan yang lain Terdakwa lupa Namanya. Terdakwa bersama teman teman Terdakwa tersebut minum minuman keras sambil bakar-bakar ikan di samping toko RISTA pada hari sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 wit dini hari.

 

Bahwa benar barang yang diambil oleh Terdakwa yaitu berupa 1 (satu) buah HP OPPO A57 berwarna gold dan 1 (satu) buah HP REALME C11 berwarna biru.

 

Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah).

 

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi korban adalah untuk dimiliki, serta terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi korban tidak memiliki ijin dari saksi Korban

 

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya