INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2021/PN Sru | YERMIAS BISAI, S.H | KEJAKSAAN TINGGI PAPUA di Jayapura | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Jan. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2021/PN Sru | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Jan. 2021 | ||||
Nomor Surat | Tidak ada | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Serui Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Pra Peradilan ini berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat Penetapan Termohon Nomor : SPT-01/R.1/Fd.1/03/2020 Tanggal 4 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Termohon Sprint-04/R.1/Fd.1/05/2020 Tanggal 20 Mei 2019 adalah tidak sah oleh karena itu harus dibatalkan.
3. Menyatakan surat Penetapan Termohon Nomor : SPT-01/R.1/Fd.1/03/2020 Tanggal 4 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Termohon Sprint-04/R.1/Fd.1/05/2020 Tanggal 20 Mei 2019 adalah tidak sah, batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
A t a u ;
Jika Ketua Pengadilan Negeri Serui Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |