Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2021/PN Sru YERMIAS BISAI, S.H KEJAKSAAN TINGGI PAPUA di Jayapura Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2021/PN Sru
Tanggal Surat Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Tidak ada
Pemohon
NoNama
1YERMIAS BISAI, S.H
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI PAPUA di Jayapura
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
 
 
Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka PEMOHON memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Serui Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan Pra Peradilan ini  berkenan menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
 
1. Mengabulkan Permohonan  Praperadilan untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat Penetapan Termohon Nomor : SPT-01/R.1/Fd.1/03/2020 Tanggal 4 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Termohon  Sprint-04/R.1/Fd.1/05/2020 Tanggal 20 Mei 2019 adalah tidak sah oleh karena itu harus dibatalkan.
3. Menyatakan surat Penetapan Termohon Nomor : SPT-01/R.1/Fd.1/03/2020 Tanggal 4 Maret 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Termohon  Sprint-04/R.1/Fd.1/05/2020 Tanggal 20 Mei 2019 adalah tidak sah, batal  dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
4. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat seperti sebelum di tetapkan sebagai tersangka.
5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara;
 
 
A t a u ; 
Jika Ketua Pengadilan Negeri Serui Cq. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini  berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
 
Pihak Dipublikasikan Ya