Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.96.514.723,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan BPKB dan/atau Kendaraan tersebut yang dijaminkan kepada Penggugat di Sita dan di jual dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |