Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Sru PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Serui Kota 1.Sopeba Morowi Woru
2.Lenorce Ludia Ayomi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Sru
Tanggal Surat Senin, 03 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk Kantor Unit Serui Kota
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sopeba Morowi Woru
2Lenorce Ludia Ayomi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 96.514.723,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.96.514.723,- (Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat,maka terhadap agunan BPKB dan/atau Kendaraan tersebut yang dijaminkan kepada Penggugat di Sita dan di jual dan hasil penjualan tersebut di gunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak