Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SERUI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.Sus/2024/PN Sru 1.SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2.DEWI SITINDAON,S.H.
3.MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
4.HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
1.HENGKI WORABAI
2.MELKIAS WORABAI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor Perkara 23/Pid.Sus/2024/PN Sru
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 346 /R.1.18/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SWASTIKA NOOR YUDHA PRATAMA, S.H.
2DEWI SITINDAON,S.H.
3MUKHAMMAD TISMANDICO ILHAM ZULFIKAR, S.H
4HESTY YULIATI MAHENDRO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI WORABAI[Penahanan]
2MELKIAS WORABAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

--------Bahwa ia Terdakwa I HENGKI WORABAI dan Terdakwa II MELKIAS WORABAI (selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa II) pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kampung Maniri Distrik Yapen Barat Kabupaten Kepulauan Yapen tepatnya di TPS 01 Kampung Maniri atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serui yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili dalam perkara tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 yaitu Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat Kampung Maniri diantaranya Saksi Nikolas Worabai, Saksi Obeth Worabai Alias Obeth dan Saksi Moses Worabai mendatangi TPS 01 Kampung Maniri dan hendak menggunakan hak pilihnya. Pada saat itu, Terdakwa I bertugas sebagai Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung Maniri Distrik Yapen Barat Kab. Kepulauan Yapen berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Kepulauan Yapen Nomor : 2 Tahun 2023 tanggal 24 Januari 2023 dan Terdakwa II bertugas sebagai Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kampung Maniri Distrik Yapen Barat Kab. Kepulauan Yapen berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Kepulauan Yapen Nomor : 33 Tahun 2024 tanggal 24 Januari 2024 hanya membagikan 1 (satu) surat suara saja yaitu surat suara DPRD Kabupaten / Kota kepada masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya termasuk diantaranya adalah Saksi Nikolas Worabai, Saksi Obeth Worabai Alias Obeth dan Saksi Moses Worabai. Sedangkan 4 (empat) surat suara lagi yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi tidak diberikan kepada masyarakat yang hendak menggukan hak pilihnya. Pada saat itu, Saksi Nikolas Worabai, Saksi Obeth Worabai Alias Obeth dan Saksi Moses Worabai sempat menanyakan kepada para terdakwa mengapa hanya 1 (satu) surat suara yaitu Surat Suara DPRD Kabupaten / Kota saja yang diberikan kepada mereka namun Para Terdakwa tetap melanjutkan perbuatan mereka. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Obeth Worabai Alias Obeth, pada saat kejadian Terdakwa I berperan mengarahkan KPPS untuk hanya membagikan surat suara DPRD Kabupaten / Kota saja sementara Terdakwa II yang membagikan surat suara DPRD Kabupaten / Kota kepada masyarakat pemilih berdasarkan arahan dari Terdakwa I. Bahwa perbuatan para terdakwa juga diketahui dan dilihat langsung oleh Saksi Agustina Raweyai, Saksi Desti Natalia Raweyai, dan saksi Yulianus Worabai selaku PKD (Panitia Pengawas Tingkat Kampung) yang pada saat itu sedang melaksanakan tugasnya. Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Saksi Nikolas Worabai, Saksi Obeth Worabai Alias Obeth dan Saksi Moses Worabai hanya melakukan pencoblosan terhadap 1 (satu) surat suara yaitu DRPD Kabupaten / Kota dan kehilangan hak pilihnya untuk melakukan pencoblosan terhadap 4 (empat) surat suara yang lain yaitu surat suara DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden Wakil Presiden. --------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 510 Jo. Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya