Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon tersebut;
- Memberi kuasa sepenuhnya kepada pemohon, guna untuk menjual sebidang tanah yang luasnya 1.038 M2 (Seribu Tiga Puluh Delapan meter persegi), yang terletak di Manaini, Serui Kota, yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Provinsi Papua, sesuai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : M.00043 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Yapen, pada tanggal 02 Juli 2019 atas nama anak yang belum dewasa Bernama :
- MARBELL DINO AIWUI, Jenis Kelamin Laki-Laki, Lahir di Jayapura pada tanggal 20 November 2007.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini.
|